Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konglomerat Pieter Tanuri Jual Saham Bank Ina (BINA) 317.500 Lembar

Konglomerat Pieter Tanuri terus melego saham Bank Ina setelah sebelumnya sebagai pengendali. Kini kepemilikannya berada di bawah 6 persen.
Bank Ina Perdana/bankina.co.id
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Konglomerat Pieter Tanuri mengumumkan melego saham PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA).

Salah satu orang kaya Indonesia yang mengendalikan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. (BOLA) itu menjual saham BINA dalam empat kesempatan sepanjang awal Agustus 2022.

Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia yang dipublikasikan hari ini, Jumat (12/8/2022), Pieter melalui entitas bisnisnya, PT Philadel Terra Lestari melego saham BINA pada 1,4,5 dan 8 Agustus 2022.

Total saham yang dijual mencapai 317.500 lembar. Harga jual rata-rata saham BINA oleh Pieter berada pada rentang Rp3.841 hingga Rp3.921 per lembar. Dari aksi ini, Pieter meraup Rp1,23 miliar.

"Tujuan dari transaksi diversifikasi investasi," ulas Direktur Philadel Yohanes Ade Bunian Moniaga dalam surat bertanggal 11 Agustus 2022.

Saat ini, pengendali Bank Ina adalah Grup Salim melalui PT Indolife Pensiontama dengan 22,47 persen. Kemudian diikuti oleh PT Samudera Biru 17,56 persen, UOB Kay Hian Pte. Ltd. 17,42 persen, PT Gaya Hidup Masa Kini 11,34 persen, DBS Bank Ltd 9,99 persen, PT Philadel Terra Lestari sebelum penjualan 5,99 persen dan masyarakat 15,23 persen.

Saat ini, Bank Ina Perdana tengah bersiap melakukan penambahan modal melalui mekanisme rights issue dengan target dana Rp1 triliun. Grup Salim selaku pemegang saham pengendali akan menjadi pembeli siaga dalam aksi tersebut. Rights issue dirancang sebanyak-banyaknya menerbitkan 2 miliar saham dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan nilai nominal Rp100 setiap saham.

Setelah rights issue, ekuitas  perusahaan diyakini mampu mengejar batas minimum modal inti Rp3 triliun yang wajib dipenuhi hingga akhir tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun yang dapat dipenuhi secara bertahap hingga Desember 2022. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang dirilis sejak Maret 2020. Dana yang diperoleh dari hasil PUT IV tersebut akan digunakan untuk meningkatkan modal kerja pengembangan usaha Bank Ina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper