Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intan Baruprana (IBFN) Dicecar OJK Soal Usaha Leasing, Ini Penjelasan Perusahaan

OJK telah mencabut izin usaha leasing IBFN pada Januari 2022 lalu.
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencecar perusahaan leasing PT Intan Baruprana Tbk. (IBFN) setelah regulator melakukan telaah laporan keuangan perusahaan 2021. 

Dalam surat itu bernomor S-1169/PM.221/2022 bertanggal 29 Juli 2022, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK M. Maulana mempertanyakan kelanjutan perusahaan setelah bisnis utamanya berupa leasing dicabut izin usahanya sejak 31 Januari 2022. OJK juga mempertanyakan laporan posisi keuangan termasuk posisi arus kas. Musababnya perusahaan melaporkan mengalami penurunan beban keuangan signifikan namun OJK menghitung jumlah utang yang ada relatif tidak berbeda jauh. Lainnya Maulana juga mempertanyakan jumlah direksi dan komisaris IBFN yang tidak sesuai ketentuan perusahaan publik. 

Atas cercaan pertanyaan dari OJK itu, Direktur IBFN Alexander Reyza menuturkan sehubungan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, maka pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan bisnis ke sektor baru. Namun demikian, hingga surat penjelasan diberikan ke OJK, pemegang saham belum memberi keputusan bisnis baru yang hendak dijalankan. 

"Saat ini pemegang saham masih mempelajari peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama perseroan," ulas Alexander dalam penjelasannya bertanggal 12 Agustus 2022 ke Bursa Efek Indonesia.

Alexander menyebutkan sejumlah langkah dibutuhkan jika perusahaan jadi mengubah bisnis utamanya. Langkah itu salah satunya melakukan pengukuran ulang nilai perusahaan oleh KJPP Independen seperti amanat POJK No. 17 tahun 2020.

Dia juga menjelaskan, PT Intraco Penta Tbk. (INTA) sebagai pemegang saham pengendali tengah melakukan diskusi dengan kreditur untuk melakukan restrukturisasi IBFN. Pemegang saham pengendali juga tengah mengupayakan investor baru termasuk mencari bidang usaha baru yang akan dijalankan. 

Sedangkan penyebab penurunan pembayaran beban utang meski jumlah kewajiban relatif stagnan dikarenakan relaksasi dari kreditur. 

Sedangkan terkait direksi dan komisaris yang tidak sesuai ketentuan, Alexander menyebutkan manajemen terus melakukan pencarian. "Namun sampai saat ini perseroan belum mendapatkan calon anggota direksi dan komisaris independen tersebut," jelasnya lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper