Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Baru AJB Bumiputera Direstui OJK, Ini Kata BPA Soal Pembayaran Klaim

Pihak BPA AJB Bumiputera optimistis bahwa RPKP kali ini bakal mendapat persetujuan dari OJK, tidak akan ditolak lagi.
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Seiring keluarnya restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 yang baru, pihak Badan Perwakilan Anggota (BPA) memberikan sinyal positif soal rencana pembayaran klaim terhadap nasabah korban gagal bayar.

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM. Bagus Irawan mengungkap bahwa keluarnya restu OJK terkait penunjukkan manajemen anyar mencerminkan adanya langkah maju terkait Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), yang di dalamnya turut memuat rencana pembayaran tunggakan klaim.

"Soal pembayaran klaim kepada nasabah, sudah masuk dalam RPKP AJB Bumiputera yang juga sedang dinilai kelayakannya oleh OJK. Mohon bersabar," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (31/8/2022).

Bagus mengaku belum berani membuka isi RPKP terkait rencana pembayaran klaim. Apakah akan mengutamakan klaim bernominal kecil, apakah akan ada mekanisme dicicil secara bertahap, atau apakah akan terjadi pemotongan, semua kemungkinan masih bisa terjadi.

Akan tetapi, Bagus dan pihak BPA masih optimistis bahwa RPKP kali ini bakal mendapat persetujuan dari OJK, tidak akan ditolak lagi seperti pengajuan RPKP sebelumnya.

"Kami optimistis bahwa RPKP kali ini akan berbeda, karena nanti ada pembahasan secara bertahap dan komprehensif, di mana pihak manajemen dan OJK akan duduk bersama, melakukan diskusi yang terjadwal dan sistematis," tambahnya.

Sebagai informasi, BPA menunjuk Irvandi Gustari sebagai bos baru AJB Bumiputera sesuai keputusan Sidang Luar Biasa BPA pada 22 Juni 2022. Irvandi pun mulai mengikuti mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) OJK pada awal Agustus 2022.

Selanjutnya, BPA yang dalam AJB Bumiputera sebagai asuransi mutual berperan seperti perwakilan pemegang saham, akan melakukan Sidang Luar Biasa BPA lagi yang rencananya berlangsung pada September 2022, dalam rangka mendengar penyampaian laporan manajemen terkait pengangkatan Irvandi sebagai Dirut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper