Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi terkait hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan memiliki potensi besar untuk digali, tetapi juga sarat tantangan. Oleh sebab itu, kajian mendalam dibutuhkan agar penyaluran kredit perbankan tidak salah sasaran.
Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP tersebut, pemerintah pusat ataupun daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu berkontribusi bagi perekonomian nasional. Di sisi lain daya saing global juga diharapkan meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam mengkaji penerapan HKI sebagai jaminan kredit. Terkait hal ini, otoritas telah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi cukup besar, sehingga dapat berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
“HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan,” ujarnya Kamis (1/9/2022).