Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Daftar PKH Online! Simak Syarat, dan Kriteria Penerima

Bagi Anda yang memiliki anak yang sedang sekolah, bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH online.
Presiden Joko Widodo (tengah) saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo (tengah) saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga di bulan September 2022.

Untuk bisa menjadi penerima bansos ini, Anda wajib melakukan pendaftaran. Pasalnya, warga yang berhak mendapat PKH hanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sejumlah kriteria.

Kini, Kemensos telah memudahkan pelayanan masyarakat agar bisa daftar PKH September 2022 secara online melalui aplikasi. Simak cara daftar, syarat, dan kriteria penerima PKH September 2022.

Cara Daftar Penerima PKH Online

1. Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di Play Store atau App Store

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

3. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri

4. Jika sudah, maka Anda akan masuk ke halaman utama lalu cari dan klik menu ‘Daftar Usulan’

5. Kemudian klik ‘Tambah Usulan’

6. Anda akan diminta untuk mengisi data diri, lalu pilih jenis bansos PKH

7. Apabila pendaftaran telah selesai dilakukan, maka Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Namun, bagi Anda yang memiliki kendala mendaftarkan diri secara online, tenang saja! Anda tetap masih bisa melakukan pendaftaran secara offline. Simak langkahnya berikut ini.


Cara Daftar PKH Offline

1. Anda bisa datang langsung ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah akan memberikan data pendaftaran ke bupati/wali kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel)

3. Kemudian, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran

4. Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan 

5. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota

6. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.

Bagi calon penerima bansos PKH bisa mengecek pendaftaran diterima atay ditolak melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Kriteria Penerima PKH

• Kriteria komponen kesehatan

1. Ibu hamil/menyusui, maksimal dua kali kehamilan

2. Anak usia 0 - 6 tahun, maksimal dua anak.


• Kriteria komponen pendidikan

1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat

2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau sederajat

3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat

4. Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


• Kriteria komponen kesejahteraan sosial

1. Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga

2. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat serta maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper