Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Polis Asuransi 73,9 Juta Orang, Bos AAJI Bicara Perselisihan Klaim

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat per Juni 2022 tertanggung industri asuransi jiwa telah menjadi 73,9 juta orang.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon/Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan semakin besarnya jumlah konsumen asuransi jiwa harus diimbangi peningkatan pengetahuan terkait aspek hukum, produk hingga aspek perlindungan.

"Rendahnya tingkat literasi asuransi sering kali menimbulkan kesalahpahaman hingga perselisihan antara konsumen dan perusahaan," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam rilisnya bertanggal 3 Oktober 2022.

Budi mengatakan saat ini pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa mencapai Rp 83,93 triliun kepada 6,05 juta tertanggung per Juni 2022. Pada periode yang sama, jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tumbuh sebesar 19,1 persen menjadi 73,9 juta orang.

“Pertumbuhan total klaim dan jumlah tertanggung ini tentunya harus diikuti penguatan komitmen perusahaan asuransi kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum perusahaan,” ulasnya.

Dalam pernyataan yang sama, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono mengungkapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan dua pembaruan aturan yaitu POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.

“OJK sudah menerbitkan ketentuan pembaharuan tentang perlindungan konsumen dan pemasaran Unit Link. Tentu ini sangat positif, karena kita sadari bahwa perlindungan konsumen itu yang pertama diperhatikan yaitu literasi, kedua literasi dan yang ketiga pun masih literasi, karena itulah cara terbaik untuk melindungi konsumen kita,” tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum UNAIR, Iman Prihandono mengatakan industri asuransi merupakan salah satu sumber penggerak perekonomian. Nilai bisnis dalam industri ini juga tidak kecil.

“Jika tidak memiliki kerangka hukum yang kuat, tidak ada kepercayaan dari konsumen bahwa perlindungan yang dijanjikan itu akan didapatkan, maka akan berdampak tidak baik bagi industri perasuransian secara umum di Indonesia," jelas Iman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper