Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu KPR? Ini Syarat, Jenis dan Cara Menghitungnya

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Simak penjelasan lengkapnya. 
Simak syarat dan cara menghitung bunga KPR/Freepik
Simak syarat dan cara menghitung bunga KPR/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga sering disebut dengan cicilan rumah. 

Dalam pengertian lain, KPR merupakan salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai dengan perjanjian. Biasanya, orang yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum cukup uang tunai seharga beli rumah. Namun, memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau DP dan angsuran perbulannya. 

Berikut ini beberapa penjelasan tentang KPR yang perlu kamu tahu yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis bunga KPR

a. Bunga tetap 
Jenis bunga ini sering ditawarkan oleh bank. Bunga tetap merupakan jenis bunga yang sifatnya tetap dan tidak dapat diubah setiap bulannya selama masa kredit berlangsung. umumnya, jenis pinjaman yang menggunakan bunga tetap adalah pinjaman yang waktu tenornya itu pendek, seperti Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Kendaraan Bermotor. 

b. Bunga cap 
Dalam struktur bunga cap, ada batas maksimal suku bunga yang akan diterapkan oleh bank. Contohnya seperti bank A menawarkan bunga cap sebesar 10 persen dalam jangka waktu 3 tahun. Dalam arti, bunga KPR kamu selama tiga tahun ke depan akan mengikuti gerak suku bunga BI dan tidak akan melebihi 10 persen.

c. Bunga mengambang 
Jenis bunga yang satu ini biasanya diterapkan setelah masa bunga tetap berakhir. Bunga mengambang sendiri merupakan jenis bunga yang terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Kategori bunga jenis ini sering dimanfaatkan untuk keperluan kredit jangka Panjang layaknya KPR. Maka dari itu, apabila BI menaikkan suku bunga, bunga KPR kamu di bulan berikutnya bisa juga ikut meningkat. 

2. Syarat KPR subsidi

  1. Penerima adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Penerima sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  4. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
  5. Penerima memiliki NPWP atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (TPP).
  6. Gaji atau penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

Dokumen yang Dibutuhkan: 

  1. Form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi KK dan fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perdagangan dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  4. Fotokopi izin praktik (bagi pemohon professional)
  5. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  6. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi surat keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat
  7. Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).Surat pernyataan belum memiliki rumah.
  8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk kepemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan. 

3. Syarat KPR rumah

  1. KTP suami atau istri (jika sudah menikah).
  2. Kartu Keluarga.
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan Keuangan (untuk wiraswasta).
  5. NPWP pribadi (untuk kredit diatas 100 juta).
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas 50 juta).
  7. Salinan sertifikat induk atau pecah (bila membelinya dari developer).
  8. Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan).
  9. Salinan IMB. 

4. Cara menghitung KPR

a. Suku bunga KPR tetap 
Kamu bisa menghitung cicilan KPR per bulannya dengan rumus = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun : tenor dalam satuan tahun. 

Contohnya, kamu akan membeli rumah seharga 500 juta, dengan uang muka sebesar 100 juta. Dengan demikian, plafon kredit kamu akan membayar sisa harga rumah (setelah dikurangi dengan DP) adalah 400 juta. Kemudian, kamu mengajukan pinjaman selama 20 tahun dengan estimasi bunga sebesar 11.29 persen. 

Perhitungannya seperti: 400 juta x 11.29 persen x 20 : 240 = 4.207.987 (jumlah cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya). 

b.Suku bunga KPR mengambang 
Rumus suku bunga KPR mengambang ini adalah Bunga = Saldo Pinjaman Pokok (SPP) x Suku bunga setiap tahun : 12 (jumlah bulan dalam setahun) 

Contohnya, kamu akan mengajukan KPR rumah seharga 500 juta dengan tenor 10 tahun. Misalnya Bunga fluaktif sebesar 10 persen, dengan hitungan masa cicilan satu hingga tiga tahun. Kemudian, naik menjadi 12 persen pada tahun keempat hingga seterusnya. 

Maka cicilan yang harus kamu bayarkan selama 3 tahun pertama adalah 4.166.666 dengan perhitungan 500.000.000 x 10% x 3 : 36 = 4.166.666. 

Memasuki tahun keempat, besaran cicilan akan naik menjadi 5 juta, sebab terjadi kenaikan suku bunga sebesar 2 persen dari sebelumnya. Berikut perhitungan besaran cicilan di tahun keempat setelah terjadi kenaikan suku bunga: 500.000.000 x 12% x 3 : 36 = 5.000.000.

c. Suku bunga anuitas 
Rumus menghitung bunga kombinasi ini adalah P x(i/12) : ( (1-(1+(i/12)t). P merupakan pokok pinjaman, I adalah suku bunga sedangkan T adalah periode kredit  dalam satuan bulan. 

Contohnya, jika kamu akan mengajukan KPR ke bank sebesar 120 juta dengan tenor selama 10 tahun. Jika suku bunga pinjaman adalah 11 persen per tahun, maka rums perhitungannya adalah: 120.000.000 x (11% / 12) : (1-(1+(1/12)10) = 1.653.000. 

Besar angsuran setiap bulannya: 

  • Angsuran bunga bank bulan 1: Rp120.000.000 x 11 persen : 12 = Rp1.100.000
  • Angsuran bunga bank bulan 2: Rp119.446.999 x 11 persen : 12 = Rp1.094.930
  • Angsuran bunga bank bulan 3: Rp118.888.930 x 11 persen  : 12  = Rp1.089.815

Besar angsuran pokok setiap bulannya: 

  • Angsuran pokok bulan 1: Rp1.653.000 – Rp1.100.000 = Rp553.000
  • Angsuran pokok bulan 2: Rp1.653.000 – Rp1.094.930 = Rp558. 069
  • Angsuran pokok bulan 3: Rp1.653.000 – Rp1.089.815 = Rp563. 184

Itulah beberapa penjelasan tentang KPR yang harus kamu tahu sebelum kamu mengambil rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper