Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Sistem dan UU Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang bank dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Simak penjelasan lengkapnya.
Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, lalu kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional/Freepik
Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, lalu kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, lalu kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekedar menutupi biaya operasional. 

Banyak menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran dan juga rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman mobil dan pinjaman bisnis. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang perbankan yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Sejarah perbankan

Pada tahun 1472, Magister Republik Siena menjadikan Medici menjadi Lembaga pemberian bantuan untuk mereka yang kurang mampu. Medici kemudian berganti nama menjadi Monte Pio yang sama dengan agensi gadai di zaman sekarang. Bank ini terus berkembang pesat tersebut pada saat reformasi 1624. Melainkan terdampak, bank ini justru semakin progresif dan terus  melebarkan sayapnya hingga pelosok Italia. Monte Pio kemudian kembali berganti nama menjadi Monte dei Paschi dan bertahap hingga sekarang. 

Pada abad ke 15, berkambangnya bank di Italia ternyata mendorong negara-negara lain tertarik menerapkan hal yang sama. Secara berturut, perkembangan perbankan juga terus menyebar hingga ke Belanda pada abad ke 17 dan Inggris pada abad ke 18. Sejak itu, negara-negara di Eropa mulai mendirikan bank baru di negaranya, termasuk negara jajahan seperti Indonesia. 

2. Fungsi perbankan

  • Penyimpanan barang-barang berharga
    Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga. 
  • Penciptaan uang 
    Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral yang merupakan alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum yang menciptakan giral. 
  • Penghimpunan dana simpanan masyarakat 
    Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum merupakan dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri dari giro, deposito berjangka, tabungan atau sertifikat deposito. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan Lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit. 
  • Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran 
    Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang sangat dikenal dengan kliring, penerimaan setoran, transfer uang, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman. 

3. Sistem perbankan di Indonesia

Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU no.7 tahun 1992 (diubah dengan UU no.10 tahun 1998). Perbankan di Indonesia dapat dikelompokkan menurut jenis: 

  • Bank Umum (BU)
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Sistem bank menurut kepemilikan:

  • Bank milik pemerintah (Bank Pesero)
  • BPD (Milik Pemerintah Daerah)
  • Bank Swasta Nasional
  • Bank Asing

Menurut ruang lingkup kegiatan:

  • Bank Devisa
  • Bank Non Devisa

4. Undang-undang perbankan

Saat ini, undang-undang perbankan yang berlaku adalah UU no.10 tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang diamandemen seperti pasal tentang kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia. 

Itulah beberapa hal tentang perbankan yang mungkin belum kamu tahu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper