Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank mini yang masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I secara perlahan mulai memenuhi ketentuan modal inti minimum mencapai Rp3 triliun hingga akhir 2022, seperti yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan aturan OJK, KBMI 1 merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, kemudian KBMI 2 adalah bank dengan modal inti Rp6 – Rp14 triliun. Adapun KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 – Rp70 triliun, sementara KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.