Bisnis.com, JAKARTA — Batas waktu ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun bank umum sudah hampir habis. Jumlah bank yang telah mengumumkan pemenuhan modal intinya semakin bertambah dan masih ada bank yang masih berkutat mempertebal modal intinya.
Terbaru, PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) milik taipan Anthony Salim diketahui telah mencapai modal inti Rp3 triliun. Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu mengatakan bahwa per hari ini (29/12/2022) Bank Ina sudah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan modal inti Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Hari ini [29/12/2022] modal inti Bank Ina sudah memenuhi ketentuan OJK karena dana setoran modal hasil rights issue sudah dapat diperhitungkan sebagai modal inti," kata Daniel kepada Bisnis pada Kamis (29/12/2022).
Bank Ina telah memenuhi ketentuan modal inti setelah sukses menggelar penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD IV) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 296.854.687 atau 296,85 juta lembar saham pada bulan ini. Dana yang diraup Bank Ina dari PMHMETD itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa mayoritas bank telah menjalankan aksi korporasi untuk memenuhi modal inti. Dari total 37 bank, yang semula belum memenuhi ketentuan modal inti, tersisa lima bank yang masih dalam proses pemenuhan.
“Ada sekitar lima bank masih dalam proses, jadi dua bank itu merger dan tiga bank sedang dalam proses listing, jadi bisa dikatakan kita dalam jalur yang tepat untuk bisa mencapai modal inti Rp3 triliun,” ujarnya dalam satu wawancara virtual, pekan lalu (22/12/2022).
Baca Juga
Dian tidak menyebutkan nama dari kelima bank tersebut. Akan tetapi, menurutnya OJK optimistis seluruh bank umum dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga tutup tahun 2022.
Pasalnya, sebagian besar dana tambahan modal sudah masuk ke escrow account bank, sedangkan sisanya masih dalam proses aksi korporasi di pasar modal.
Dian mengungkapkan bahwa dalam proses pemenuhan modal inti Rp3 triliun, para pemegang saham bank baik domestik maupun asing cenderung melakukan setoran modal melalui beberapa mekanisme, seperti rights issue ataupun private placement.