Penjelasan Menkes Budi Soal Kenaikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 Tahun

Setelah terbitnya Permenkes Kapitasi 2023, maka dokter, puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama akan menikmati penambahan pendapatan 20 hingga 50 persen.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan tarif standar atau kapitasi yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada puskesmas, dokter hingga rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasannya.

Budi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebutkan kenaikan tarif kapitasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai penyesuaian setelah 7 tahun tidak ada perubahan.

Konten Premium Terbaru