Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanti-Wanti DPR Saat Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Capai 40 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta persoalan peserta menunggak diselesaikan sehingga tidak berdampak kepada pelayanan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mendengarkan banyak pihak dalam membuat regulasi untuk progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Kesehatan.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Felly Estelita Runtuwene mengatakan masih banyak persoalan yang menimpa pasien Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meskipun kepesertaan telah mencapai 252,17 juta jiwa per 1 Maret 2023 atau 90,79 persen dari total penduduk Indonesia, namun hanya 60 persen yang aktif. 

Artinya banyak peserta tidak aktif dan menunggak membayar iuran. Felly pun tidak ingin masalah yang menimpa BPJS Kesehatan membuat masyarakat enggan menggunakan fasilitas JKN tersebut. 

"Banyak juga yang lebih memilih asuransi swasta, ini sayang. Padahal semangat BPJS ini dibuat kan supaya ada saling menopang karena wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia yang tidak mampu di biayai oleh pemerintah, yang mereka mampu dibiayai secara mandiri," kata Felly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX bersama Menteri Kesehatan dikutip di YouTube Komisi IX, Senin (20/3/2023). 

Felly mengatakan banyak yang perlu dibicarakan dan dibenahi terkait program JKN tersebut. Dia kemudian menyinggung terkait masalah obat-obatan untuk pasien BPJS yang kerap ditemukan di lapangan. 

Menurutnya, banyak pasien BPJS Kesehatan yang mengeluh karena kerap kali diminta untuk menebus obat di luar Rumah Sakit (RS). Hal tersebut lantaran obat yang diperlukan untuk sang pasien tidak tersedia di RS. Artinya masyarakat harus mengeluarkan biaya lagi untuk menebus obat yang seharusnya dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan. 

"Bahkan RS pemerintah dan kementerian, apakah ini modus atau apa karena obat yang diberikan yang masuk di BPJS dikatakan tidak ada. Jadi bukan cuma RS daerah itu sendiri, tapi RS pemerintah pusat RS kementerian kesehatan pun banyak sekali," kata dia. 

Felly pun mengatakan pihaknya akan turut berkomitmen dalam meningkatkan BPJS Kesehatan apabila Omnibus Law RUU Kesehatan dibahas di Komisi IX DPR. 

"Kami akan betul-betul melihat kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir lembaga. Banyak persoalan keuangan sehingga mereka [masyarakat] berpikir lebih gampang asuransi, bagi yang mampu. Tapi kita kan butuh untuk saling menopang ya," katanya. 

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayarkan iuran setiap bulannya. Dengan membayar iuran, peserta bisa mendapatkan manfaat program JKN seperti untuk skrining penyakit, berobat, hingga rawat inap. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya pernah mengatakan bahwa prinsip badan publik tersebut adalah gotong royong. “Jadi jika sehat, tidak pernah sakit. Maka berarti membantu peserta lain yang sakit seperti sakit jantung, gagal ginjal atau kanker yang memerlukan biaya mahal,” kata Ghufron kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (21/2/2023). 

Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta pada 2023? 

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Iuran untuk peserta PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang dibayarkan oleh Pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU, besaran iurannya yakni 5 persen dari gaji per bulan. Perinciannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan. 

3. Keluarga Tambahan PU

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.

4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan dan kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP) 

Ada tiga kelas yang dibagi dalam pembayaran iuran bagi kelompok ini yakni Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000. 

Pemerintah memberikan subsidi Rp7000 untuk penerima manfaat dengan layanan rawat inap kelas III. 

5. Veteran

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper