Bisnis.com, JAKARTA — Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan pengelompokkan perbankan pada 2021, persaingan ketat terjadi pada kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3.
Bank-bank yang tadinya masuk ke dalam jajaran bank papan atas atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) harus turun kasta masuk ke dalam KBMI 3.