Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan sanksi kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari sebelumnya Surat Peringatan (SP) III.
Sanksi terbaru dari OJK tertuang dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023.