Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending masih berkutat dalam memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. Batas pemenuhan ekuitas ini akan berakhir pada Selasa (4/7/2023).
Beleid yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.