Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) kembali mengemuka. Terlebih OJK baru saja merilis aturan mengenai spin off UUS bank.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.