Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan berupaya menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di level terendah. Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang juga akan berakhir pada Maret 2024.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya memutuskan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 untuk segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu.