Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya mengendalikan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) di tengah banyaknya sorotan sejumlah pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keluhan akan NIM perbankan Tanah Air disampaikan pada awal 2023. Saat itu presiden mengacu posisi NIM perbankan nasional pada 2022 yang mencapai 4,4%.