Bertumpu Harapan Asuransi Jiwa pada Produk Tradisional saat Unit Link Berjibaku

Perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked usai penerbitan SEOJK 5/2022 pada 2022 dan bertumpu pada produk tradisional.

Bisnis.com, JAKARTA — Hampir menginjak tahun kedua usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK 5/2022) pada 14 Maret 2022, perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked alias Paydi.

Penerbitan ketentuan Paydi ini untuk meningkatkan aspek pelindungan konsumen, tata kelola, manajemen risiko bagi perusahan asuransi agar pemasaran tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Konten Premium Terbaru