Bertumpu Harapan Asuransi Jiwa pada Produk Tradisional saat Unit Link Berjibaku

Perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked usai penerbitan SEOJK 5/2022 pada 2022 dan bertumpu pada produk tradisional.

Bisnis.com, JAKARTA — Hampir menginjak tahun kedua usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK 5/2022) pada 14 Maret 2022, perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked alias Paydi.

Penerbitan ketentuan Paydi ini untuk meningkatkan aspek pelindungan konsumen, tata kelola, manajemen risiko bagi perusahan asuransi agar pemasaran tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru