Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) tahun ini berupaya memperkuat modal untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Sederet upaya pun dilakukan seperti berubah menjadi BUMD, hingga masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank pembangunan daerah (BPD) seperti Bank Banten diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.