OJK, Kresna Life, dan Bayang-bayang Langkah Hukum Lanjutan

OJK memastikan akan melakukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan pencabutan izin usaha Asuransi Kresna Life.

Bisnis.com, JAKARTA — Dua kalimat pendek menjadi penanda sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kabar mengejutkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dua kalimat pendek itu berasal dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono. "OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," jawab Ogi kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).

Konten Premium Terbaru