Bisnis.com, JAKARTA — Dua kalimat pendek menjadi penanda sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kabar mengejutkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dua kalimat pendek itu berasal dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono. "OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," jawab Ogi kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).