Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja menyebutkan kewajiban mengiur tabungan perumahan (Tapera) merugikan peserta karena imbal hasilnya di bawah obligasi pemerintah ataupun deposito bank swasta.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengingatkan kewajiban baru berdasarkan Undang-Undang No. 4/2016 menjadi kerugian bagi pekerja.