Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP No. 27 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Aturan ini ditujukan untuk para nasabah UMKM bank-bank Himbara dengan sejumlah syarat.
Sebelum adanya aturan ini, terdapat kebimbangan bagi bank-bank milik negara jika nantinya kredit yang dihapus tagih dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, aturan ini menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit yang telah lama macet.