Ragam Kebijakan 'Populis' Bertumpu ke BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pekerja Aman?

Kebijakan penyediaan rumah 3 juta unit hingga tambahan 'tunjangan pengangguran' menjadi program pemerintah yang disandarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi yang mengandalkan dana pekerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, awal pekan ini (16/12/2024) pemerintah mengumumkan akan menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan dan manfaat pelatihan yang ditambah menjadi sebesar Rp2,4 juta per orang.

Konten Premium Terbaru