Satgas Pasti OJK Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Satgas Pasti hentikan Cantvr dan Yudia atas dugaan penipuan investasi ilegal dan kerja paruh waktu. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika dirugikan.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.
Executive Brief
  • Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha Cantvr dan Yudia yang diduga melakukan penipuan investasi ilegal dan kerja paruh waktu tanpa izin resmi.
  • Cantvr diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin dan menjalankan skema penipuan investasi saham, sementara Yudia menawarkan pekerjaan paruh waktu palsu dan investasi fiktif.
  • Satgas Pasti akan memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan aparat hukum, serta mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi investasi ilegal.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yakni Cantvr dan Yudia, yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi ilegal dan penawaran kerja paruh waktu.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, penghentian dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut, termasuk penggunaan platform yang tidak terdaftar dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Satgas Pasti menyebut Cantvr diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, penawaran investasi melalui platform Cantvr disebut diperoleh dari Monexplora (MEX), yang diduga memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Cantvr diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, MEX disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas Pasti menilai CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan.

Selain itu, anggota juga disebut menerima alokasi pembelian saham initial public offering (IPO) fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Di sisi lain, Yudia diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan antara lain menyetor dana deposit, mengerjakan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film drama China, hingga merekrut anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi Satgas Pasti menunjukkan Yudia melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Adapun korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Halaman
  1. 1
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro