Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hatta Yakinkan Revisi DNI Berpihak Pada Kepentingan Nasional

Pemerintah meyakinkan revisi daftar negatif investasi (DNI) tetap memihak kepentingan nasional.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meyakinkan revisi daftar negatif investasi (DNI) tetap memihak kepentingan nasional.

Draf DNI yang dikeluarkan baru-baru ini sempat mencatat beberapa sektor usaha yang sebelumnya ditutup untuk asing, dibuka hingga 100%  misalnya bandara udara, pelabuhan, terminal darat, terminal barang, layanan uji kendaraan bermotor (kir), dan periklanan.

Selain itu, beberapa sektor usaha juga mengalami pelonggaran hingga 95% antara lain industri farmasi, wisata alam kehutanan, lembaga pembiayaan keuangan, dan jaringan telekomunikasi.

“Ini juga masih debatable, menggenjot investasi kan juga termasuk kepentingan  nasional. Semua ada skemanya,”ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Dia menekankan upaya pemerintah dalam merevisi DNI tidak boleh diasumsikan bahwa pemerintah tidak pro nasional, justru pembukaan dan pelonggaran beberapa sektor tersebut merupakan usaha untuk menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.

Pembukaan akses pada sektor bandara udara misalnya, menurutnya itu adalah respon pemerintah terhadap pengelolaan bandara udara di Indonesia yang dirasa jauh dari kebutuhan.

“Bandara Soekarno Hatta yang belum bisa menjadi hub dan hingga saat ini masih menjadi final destination,”ungkapnya.

Untuk itu, dia mengatakan keterlibatan investor asing diperlukan untuk mengelola manajemen bandara agar sesuai dengan standar yang ada.

Sementara itu,  Bastary Panji Indra Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Bappenas mengatakan pemerintah akan memastikan keterlibatan investor asing tetap menggunakan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan bandara udara. 

Menurutnya, ketakutan masyarakat tentang potensi monopoli asing akibat revisi DNI tidak perlu terjadi karena pemerintah masih memiliki kewenangan dalam merumuskan regulasi.

Khusus untuk pengelolaan bandara udara, sambungnya investor asing yang ingin menjadi operator manajemen pengelolaan bandara udara atau pelabuhan harus berbadan hukum Indonesia.

"Itulah salah satu pembatasan yang pemerintah berikan,” katanya. (ra)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper