Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Uang Muka Syariah Lebih Dulu Dikaji

Otoritas Jasa Keuangan memastikan bakal mendahulukan kajian relaksasi kebijakan uang muka pembiayaan syariah dibandingkan pembiayaan konvensional.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan memastikan bakal mendahulukan kajian relaksasi kebijakan uang muka pembiayaan syariah dibandingkan pembiayaan konvensional.

Pasalnya, industri pembiayaan syariah dianggap lebih membutuhkan stimulus karena pergerakan penyaluran pembiayaannya terus melambat.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri multifinance syariah merosot menjadi Rp20,052 triliun per Februari 2015 dari Januari tahun ini senilai Rp22,7 triliun.

“Semua masih dikaji, baik syariah ataupun konvensional. Tetapi, kami prioritaskan untuk syariah lebih dulu karena lebih urgent,” kataDirektur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muchlasin di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurutnya, regulator bakal memangkas aturan uang muka pembiayaan syariah menjadi 5%-15% di bawah aturan uang muka pembiayaan konvensional.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman yang mengatakan bahwa aturan uang muka pembiayaan konvensional berpeluang juga dipangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper