Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kopi Minta PPN Dihapus

Kalangan pengusaha kopi di Jawa Barat mendesak pemerintah menghapus penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dikenakan pada komoditas tersebut.

Bisnis.com, BANDUNG—Kalangan pengusaha kopi di Jawa Barat mendesak pemerintah menghapus penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dikenakan pada komoditas tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Jabar Iyus Supriatna mengatakan adanya PPN tersebut berdampak pada semangat petani untuk memproduksi tersebut bisa turun.

Kondisi tersebut pun berpengaruh pada eksportir yang sulit mendapatkan pasokan komoditas kopi untuk dipasarkan ke luar negeri.

Di sisi lain, jika pun ada pasokan berlebih dari petani eksportir dipastikan enggan menyerap produksi kopi dengan jumlah besar karena harga yang cukup tinggi.

"Jangan sampai penerapan PPN ini merugikan petani serta eskportir sebagai salah satu penyumbang devisa negara yang cukup besar," katanya kepada Bisnis, Senin (20/4).

Menurutnya, di negara penghasil kopi seperti Brazil dan Vietnam tidak memberlakukan PPn terhadap komoditas kopi. Karena penerapan PPN itu dianggap menurunkan volume pasokan dari petani.

 “Pemerintah Indonesia harus berani menghapus PPN tersebut jika ingin produksi kopi dalam negeri tetap berlimpah,” ujarnya.

Dia melanjutkan semestinya pemerintah menggenjot produksi kopi dengan sentuhan teknologi modern serta insentif lebih terhadap petani. Dengan begitu, produksi kopi akan lebih berdaya saing di dunia internasional.

Selain itu, ekspor kopi Jabar selama ini masih mengandalkan pintu wilayah Medan dan Surabaya meskipun Jabar sudah memiliki izin ekspor langsung sejak awal 2014. Adapun, volume ekspor kopi pada tahun lalu mencapai 1.500 ton.

 “Dibutuhkan waktu agar Jabar bisa melakukan ekspor kopi secara langsung dalam jumlah besar,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Kopi Luwak Indonesia (AKLI) Edi Panggabean mengaku belum banyak mengetahui soal penerapan PPN terhadap komoditas kopi.

"Kami justru belum tahu [penerapan PPN 10%]. Akan tetapi, pada dasarnya, ketika ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya sudah menjadi pertimbangan banyak pihak," katanya.

Kendati demikian, ujarnya, berbicara komoditas kopi, seharusnya pemerintah hanya memberlakukan PPn tersebut pada pembelian biji kopi mentah atau green bean.

Edi meyakini penerapan PPN pembelian biji kopi mentah pada petani tidak akan berdampak besar. “Karena mereka tidak memikirkan apapun yang penting keuntungan,” ujarnya.

Akan tetapi, ketika PPN itu diberlakukan bagi biji kopi matang atau roasted bean, maka dianggap sedikit berlebihan karena dalam prosesnya melibatkan unit kerja baru.

 "Jika bicara roasted bean kan sudah ada proses tambahan yang menggerakan cukup banyak tenaga kerja, sehingga rasanya tidak perlu ada PPN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper