Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK UTANG IMF: Jokowi atau SBY yang Benar?

Jokowi mengatakan Indonesia masih membayar cicilan ke IMF, SBY menegaskan utang Indonesia ke IMF sudah lunas. Mana yang benar?
Presiden Joko Widodo san Susilo Bambang Yudhoyono/Antara
Presiden Joko Widodo san Susilo Bambang Yudhoyono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pernyataan Presiden Jokowi soal utang Indonesia ke IMF diralat Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6. 

Jokowi mengatakan Indonesia tidak anti IMF karena masih minjam, SBY menegaskan utang Indonesia ke IMF sudah lunas. Mana yang benar?

Data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, menyatakan Indonesia memiliki utang Rp303,78 triliun kepala lembaga pembiayaan multilateral per 31 Maret 2015.

Pinjaman tersebut didapatkan dari Bank Dunia, ADB, IDB dan beberapa lembaga multilateral lain. IMF tidak tercatat sebagai kreditur Indonesia.

Hubungan pemerintah Indonesia dengan IMF terakhir tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2013 yang telah diaudit BPK.

RI menyetor Rp26,55 triliun dalam bentuk promissory note, yang dibayarkan setahun setelah dianggarkan, kepada IMF. 

Pola pembayaran ini membuat kontribusi Indonesia kepada IMF dicatatkan sebagai utang pada tahun anggaran tersebut.

Namun, pada akhir 2014, pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia sepakat mengalihkan pencatatan pembayaran kontribusi tersebut ke Bank Indonesia. 

Perubahan metode tersebut membuat kontribusi Indonesia kepada IMF tidak lagi tercatat sebagai utang luar negeri dalam APBN, namun dicatat sebagai kewajiban BI.

IMF menarik sumbangan modal dalam bentuk special drawing rights, kurs khusus IMF yang dikalkulasi setiap hari.

Besar kontribusi wajib Indonesia ke IMF saat ini bisa dilihat dari data di situs IMF. Indonesia tercatat memiliki kewajiban sekitar 2.079,30 juta SDR kepada IMF atau sekitar Rp37,30 triliun per 31 Maret 2015.

Nilai kontribusi IMF ke Indonesia sekaligus menjadi dasar hitungan dana IMF yang bisa ditarik sebagai pinjaman sewaktu-waktu oleh Indonesia dalam keadaan darurat atau yang biasa disebut sebagai dana siaga.

Besar dana siaga dalam keadaan normal adalah 200% dari kuota dalam satu kali penarikan atau Rp74,6 triliun dengan jumlah kumulatif maksimal 600% dari kuota atau Rp223,8 triliun.

Bank Indonesia pun angkat bicara bahwa posisi utang luar negeri (ULN) ke lembaga internasional termasuk IMF, dalam statistik ULN Indonesia. 

“Posisi kewajiban sebesar US$2,8 miliar tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini kita kenal,” ujar Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs dalam pesan tertulis, Selasa (28/4/2015). 

Kewajiban tersebut adalah alokasi penempatan dana (special drawing rights/SDR) yang timbul sebagai konsekuensi Indonesia sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut. 

“Sebagai anggota IMF, kita membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa. Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita,” jelasnya. 

Peter melanjutkan, sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan pada pos kewajiban kepada IMF. Hal ini juga dilakukan oleh seluruh anggota IMF. 

Oleh karena itu, sambungnya, alokasi sebagai konsekuensi keanggotaan maka akan tetap muncul sepanjang Indonesia masih menjadi anggota. 

Menurutnya, hal itu berbeda dengan pinjaman ketika krisis 1998 yang memang bisa dilunasi setelah Indonesia mempunyai kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan. 

Sementara itu, tambahnya, utang Indonesia kepada IMF pada 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. “Pinjaman pada 1998 tersebut , telah dilunasi seluruhnya pada 2006,” tegas Peter.

Selanjutnya siapa yang benar di antara SBY dan Jokowi?

Berikut adalah utang Indonesia ke lembaga donor internasional:

 

Nilai Indonesia ke Lembaga Multilateral (Rp triliun)

Tanggal

2014

Per Maret 2015

Bank Dunia

174,86

182,81

ADB

107,36

110,47

IDB

7,23

7,87

Lainnya

2,56

2,62

Total

292,01

303,78

sumber: DJPPR, Kementerian Keuangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper