Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berambisi Inflasi di Bawah 5%. Mampukah?

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menargetkan Indonesia bergerak menuju negara dengan inflasi rendah di bawah 5%, seperti negara tetangga di Asean, Filipina, dan Singapura.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menargetkan Indonesia bergerak menuju negara dengan inflasi rendah di bawah 5%, seperti negara tetangga di Asean, Filipina, dan Singapura.

"Kalau lihat belakangan ini, inflasi sudah pada level rendah dan kita kalau bisa pertahankan Indonesia bisa masuk kategori negara dengan inflasi rendah di bawah 5%," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/5/2015).

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan laju inflasi sebesar 5%. Adapun proyeksi Bank Indonesia, tingkat inflasi berada pada level plus minus 4% pada tahun ini.

Tingkat inflasi tersebut lebih rendah daripada realisasi inflasi pada 2014 sebesar 8,36% dan 8,38% pada 2013. "Selama ini kita susah di bawah 5%. Tetangga kita Filipina dan Singapura 2%-3%, kita sedang menuju ke sana," katanya.

Berdasarkan laporan BPS, realisasi inflasi sebesar -0,24% pada Januari, -0,36% pada Februari,  0,17% pada Maret, dan 0,36% pada April 2015. Secara tahunan (year-on-year), inflasi hingga April 2015 tercatat sebesar 6,79%.

Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, pergerakan harga komoditas pokok harus dijaga oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya adalah dengan menggelar operasi pasar. Misalnya untuk komoditas beras, gula, dan cabai.

Sementara itu, Bambang menilai kontribusi kelompok barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah (administered prices) relatif kecil. Padahal menurut Bank Indonesia, inflasi April sebesar 0,36% didorong oleh kenaikan harga bensin premium dan bensin solar di akhir bulan Maret 2015, tarif angkutan dalam kota, serta bahan bakar rumah tangga.

Inflasi administered prices secara bulanan tercatat sebesar 1,88% (m-t-m), mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,83% (m-t-m).

"Sekarang ini perannya kecil. Di samping itu, pemerintah daerah silakkan jaga tarif angkutan umu di wilayahnya," imbuhnya.

Pemerintah pusat, kata Bambang, tidak bisa mengintervensi penetapan tarif angkutan umum di daerah. Pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper