Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK: Menkeu Usulkan Kenaikan Jadi Rp36 Juta

Pemerintah berencana menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp24 juta menjadi Rp36 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp24 juta menjadi Rp36 juta.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penaikan batasan PTKP itu diharapkan turut meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kami sudah ajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini,” katanya dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurutnya, alasan kenaikan batasan PTKP dilakukan menyusul adanya kenaikan upah minimum. Saat ini, batasan upah minimum tertinggi di Indonesia ada yang sudah mendekati Rp3 juta sebulan atau Rp36 juta setahun.

Kenaikan batasan PTKP akan sedikit memengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak merugikan, karena akan diiringi peningkatan daya beli masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pihaknya mendukung kenaikan batasan PTKP tersebut. Kenaikan batasan PTKP itu akan membantu daya beli masyarakat.

“Kami akan membahasnya pada 8 Juni 2015 dan DPR menyetujui rencana tersebut,” jelas dia.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%.

Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target 2013.

Pada kuartal I/2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7%. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5% atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014.

Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I/2013.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam menyambut positif rencana Menkeu untuk menaikkan PTKP tersebut.

Kenaikan tersebut sudah sepatutnya dilakukan karena mencerminkan keadaan sebenarnya dari perekonomian, di mana disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan beban biaya hidup dari wajib pajak.

“Kenaikan jadi Rp36 juta setahun itu angka yang wajar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper