Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Segera Susun Regulasi Fintech, Industri Keuangan Berbasis Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengatur regulasi penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang biasa disebut financial technology (fintech) dengan meminta masukan dari para start up di industri tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengatur regulasi penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang biasa disebut financial technology (‎fintech) dengan meminta masukan dari para start up di industri tersebut.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJKdi mengatakan keterlibatan pelaku industri penyedia layanan keuangan berbasis teknologi internet atau aplikasi dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

"Akan diatur, tahun ini mesti jadi. Tapi begini, fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Firdaus Djaelani, di Jakarta, (26/04).

Dia mengatakan para pelaku industri penyedia layanan ini sendiri cukup positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat regulasi tesebut. Bahkan, mereka sendiri yang meminta untuk segera diatur.

"Memang mereka sendiri minta diatur bersama OJK, sebab kalau tidak diatur mereka akan kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu," serunya.

Adapun  Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan otoritas di beberapa negara seperti Singapura dan China untuk mengetahui bagaimana negara-negara tersebut mengatur industri fintech.

Muliaman pun mempersilakan perusahaan fintech yang sudah menyediakan layanan untuk tetap beroperasi meskipun sementara belum ada regulasi khusus yang mengatur industri yang baru berkembang tersebut.

 "Yang sudah ada sekarang silakan beroperasi, tapi mereka harus sering-sering bertemu dengan kami. Melaporkan seperti apa kegiatannya," tuturnya.

Salah satu aplikasi penyedia layanan di industri ini adalah UangTeman.com, yang menyediakan pinjaman mikro melalui aplikasi internet.  CEO sekaligus Pendiri perusahaan fintech UangTeman.com Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya  telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK.

“Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini,” ujarnya. 

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, dia melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Di antaranya soal  perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandardisasi dan manajemen keuangan dan resiko yang kuat untuk pemberi pinjaman digital.

Aidil menunjuk regulasi di Inggris dan Amerika bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian. “Mereka adalah negara maju yang mungkin untuk beberapa hal kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut,” tuturnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper