Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Targetkan Pembentukan Pusat Mediasi Sengketa Bisnis Rampung Agustus 2016

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pembentukan pusat mediasi sengketa bisnis bakal rampung pada Agustus 2016.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pembentukan pusat mediasi sengketa bisnis bakal rampung pada Agustus 2016.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan setelah penerbitan 12 paket kebijakan ekonomi, BKPM akan menyasar aspek kepastian usaha. Cara yang ditempuh dengan menginisiasi pembentukan pusat mediasi sengketa bisnis.

"Bagaimana pemerintah memberikan jaminan ketika terjadi perselisihan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Secara struktur, dia menegaskan pusat mediasi tersebut memiliki alur koordinasi di bawah BKPM. Dia menargetkan pembentukan pusat mediasi bakal rampung pada akhir Agustus 2016.

"Mudah-mudahan akhir Agustus sudah selesai. Sudah ada struktur, proses, dan alur kerja seperti apa," tambahnya.

Dia menjelaskan pembentukan pusat mediasi penting karena selama ini perselisihan bisnis langsung dibawa ke ranah hukum. Mediasi pun dilakukan dalam kerangka hukum. Akibatnya, setiap bulan BKPM harus menghadapi gugatan hukum sebagai pihak ketiga.

Dengan adanya badan ini, pihaknya mengharapkan perselisihan bisnis bisa diselesaikan sebelum masuk ke meja hijau. Selain itu, negara-negara investor juga sudah mulai meminta adanya pusat mediasi agar kepastian bisnis terjaga.

Sebelumnya, Franky mengatakan mediasi antarpihak yang bersengketa bakal dibatasi waktu hingga 60 hari sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Dia menuturkan pusat mediasi merupakan hal yang lazim di negara lain. Biasanya berada di bawah Kementerian terkait investasi atau independen.

Bisnis mencatat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku akan merancang peraturan pemerintah untuk mengatur penyelesaian sengketa bisnis antara pemerintah dan investor baik di dalam maupun luar negeri melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan konsultasi dan negosiasi.

Dia menuturkan investor tetap bisa menempuh langkah melalui arbitrase setelah melakukan mediasi. Langkah itu bisa dilakukan di arbitrase dalam negeri dan luar negeri dengan persetujuan pemerintah. Namun, pemerintah tetap selektif dan bersiap diri untuk menghadapi arbitrase internasional.

Lebih lanjut, dalam mediasi itu pemerintah akan membatasi materi substansi yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Materi regulasi yang bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak.

Salah satu kasus arbitrase yang menyita perhatian publik terjadi pada pertengahan 2014 saat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menggugat Pemerintah Indonesia International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait dengan larangan ekspor yang menghambat produksi emas dan tembaga di Batu Hijau.

Namun akhirnya gugatan arbitrase ini dicabut oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper