Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Asuransi Bernilai Investasi & Unit Linked Wajib Dideklarasikan

Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak.
Unit Linked/
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pada prinsipnya asuransi unit-linked termasuk dalam pengertian harta yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Unit-linked itu sama dengan harta lainnya seperti uang tunai, tabungan, saham, dan sebaginya. Oleh karena itu, sepanjang belum dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan 2015, maka dapat dimasukkan sebagai objek tax amnesty,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Dalam laman resmi DJP, harta dalam unit-linked itu merupakan harta noncash sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu.

Selain asuransi yang mengandung nilai investasi, asuransi yang memberikan manfaat pasti, seperti manfaat yang diterima setiap pihak ketika mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.

Atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi harta yang menjadi objek dan disertakan dalam kebijakan pengampunan pajak.

“Kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh wajib pajak (WP). Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh WP,” tulis DJP dalam Frequently Asked Questions (FAQ) Amnesti Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak aparat pajak mempertegas kedudukan unit-linked sebagai instrumen asuransi dalam program pengampunan pajak.

Wong Sandy Surya, Ketua Umum PAAI mengatakan sejak program pengampunan pajak diluncurkan pemerintah, terjadi kegamangan di kalangan agen dan pemegang polis terutama mengenai nilai tunai unit-linked apakah dikategorikan sebagai aset atau tidak.

Pihaknya menolak jika nilai tunai produk asuransi berbalut investasi harus dikenai tarif tebusan. Pasalnya dalam Undang-Undang No.36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam poin E disebutkan pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.

Selain itu, kata Sandy, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Huruf D juga ditetapkan premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Kendati demikian, Sandy menegaskan para agen asuransi berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak. Menurutnya, agen asuransi seringkali membantu para pemegang polis dalam menata asetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper