Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Belum Dilunasi, Kanwil Pajak Sumut I Incar 11 WP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I tengah mengincar 11 wajib pajak yang sampai saat ini belum membayar kewajiban mereka.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I tengah mengincar 11 wajib pajak yang sampai saat ini belum membayar kewajiban mereka. Seluruh wajib pajak tersebut menunggak pajak masing-masing di atas Rp10 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar menyebutkan, dari data tersebut, potensi penerimaan pihaknya yang tertunggak mencapai lebih dari Rp100 miliar. Rentang waktu penunggakan dimulai dari 2-9 tahun. Dia menegaskan jika para wajib pajak incaran tersebut tidak juga berniat untuk membayar dan mengikuti program amnesti pajak, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan tindakan.

“Ada yang menunggak selama 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, bahkan 9 tahun. Ada yang membayar tapi belum lunas. Wajib pajak yang menunggak ini ada yang perusahaan dan perorangan. Untuk perusahaan, ada yang di sektor perdagangan, industri. Kami, lewat petugas di lapangan, terus memantau kemampuan bayar mereka,” papar Mukhtar, Kamis (1/12/2016).

Lebih lanjut, Mukhtar merinci lokasi para wajib pajak tersebut yakni di Medan, Deli Serdang dan Binjai. Berdasarkan pengalaman, pihaknya seringkali berhadapan dengan wajib pajak yang bersikeras tidak mampu membayar kewajibannya.

“Pengalaman kami, mereka ditahan dulu, baru mau membayar. Seperti yang di Balige. Padahal kami tidak ada niat menangkap kalau mereka mau membayar. Tapi penahanan ini kan bukan pidana. Begitu mereka bayar, kami lepas. Selesai. Oleh karena itu, kami betul-betul mendorong mereka ikut amnesti pajak,” tambahnya.

Apabila mengikuti amesti pajak, dia memastikan, pemeriksaan dan penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap 11 wajib pajak akan dihentikan. Kendati demikian, Mukhtar tak menampik, kondisi seperti ini terjadi karena belum ada kepercayaan penuh dari masyarakat terhadap institusi Ditjen Pajak.

“Memang belum maksimal. Masih ada masalah trust. Tapi kami semakin serius. Penegakan hukum kami lakukan. Dengan begitu, kami melihat tren penerimaan di sini meningkat. Per November 2016, penerimaannya secara year on year sudah tumbuh 30%. Awal bulan ini sudah tumbuh 6%,” kata Mukhtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper