Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAJAK GOOGLE: KPPU Gandeng Ditjen Pajak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengusut dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh Google Asia Pacific Pte Ltd.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengusut dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh Google Asia Pacific Pte Ltd.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, mereka telah melakukan pemeriksaan dan sedang menunggu data pendukung dari otoritas pajak.

“Kami sudah koordinasikan, kami menunggu pemeriksaan mereka, ketika petugas pajak menemukan pelanggaran, KPPU akan segera masuk,” kata Syarkawi di Jakarta, Kamis (3/2).

Adapun pelanggaran persaingan usaha itu diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 5 Tahun/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut mengatur pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya, yang menjadi bagian komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam perkara Google, ketidakpatuhan sebuah perusahaan membayar pajak bisa menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, perusahaan yang taat membayar pajak akan memiliki beban yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang tak membayar pajak.

“Nanti pemeriksaan kita akan lebih ke situ,sejauh mana pelanggaran pajak itu mempengaruhi proses persaingan usaha di sektor usaha perusahaan tersebut,” jelasnya.

Walau demikian, dia menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari Otoritas Pajak, dokumen atau data dari lembaga tersebut diperlukan untuk menginvestigasi pelanggaran yang dilakukan oleh Google.

Selain itu, dokumen itu juga diperlukan untuk kepentingan notifikasi merger dan akuisisi perusahaan-perusahaan internasional terlebih dahulu.

“Datanya ada di Ditjen Pajak, yang berarti kami akan saling tukar menukar data dan informasi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU menyatakan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Google berkaitan dengan aturan perpajakan.

Perusahaan teknologi mesin pencarian tersebut diduga tidak taat membayar pajak yang berhubungan dengan faktor produksi. Sehingga, biaya produksi Google di Indonesia menjadi lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi perusahaan lain yang taat membayar pajak.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Google menjelaskan bahwa kecurangan penetapan biaya produksi atau lainnya erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Tujuannya, untuk memperoleh biaya faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya. Biaya faktor produksi antara lain tenaga kerja, sumber daya alam dan kewirausahaan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pemeriksaan terhadap Google masih dilakukan. Kendati demikian dia enggan menjelaskan secara terperinci soal pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh timnya.

Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat memberikan pers briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3) kemarin menyatakan, bila dimungkinkan bisa saja ada kerja sama dengan KPPU untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihak Google belum memberikan komentar saat dikonfirmasi soal langkah dari kedua institusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper