Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPATUHAN PAJAK: WP Tak Bisa Wakilkan

Wajib Pajak tak bisa lagi mewakilkan saat dipanggil pemeriksa pajak terkait proses pemeriksaan perkara perpajakan.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak tak bisa lagi mewakilkan saat dipanggil pemeriksa pajak terkait proses pemeriksaan perkara perpajakan.

Cara itu dilakulan, pasalnya dalam beberapa kejadian, banyak WP yang tidak paham dengan proses pemeriksaan, terjadi perbedaan persepsi, meningkatnya dispute mengenai temuan pemeriksaan, hingga pengingkaran tehadap kinerja pemeriksa.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, poin itu diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penerbitan beleid itu juga bagian dari reformasi perpajakan yang salah satu poinnya membenahi proses bisnis khususnya di level pemeriksaan lapangan ke arah yang lebih transparan.

“Dalam pertemuan antara WP dengan pemeriksa pajak [implementasi pasal 3 ayat 1 Perdirjen], WP harus hadir. Namun bisa didampingi pegawai atau konsultan pajak sebagai kuasa,” kata Hestu kepada Bisnis, Senin (8/5).

Kalaupun tidak hadir, kata dia, pemeriksa pajak akan membuat berita acara ketikdakhadiran dan melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kehadiran WP secara langsung bertujuan agar WP mendapatkan penjelasan yang baik mengenai tujuan dan proses pemeriksaan, serta menekankan integritas dan profesionalitas pemeriksa pajak," jelasnya.

Kendati demikian, bukan berarti WP tidak bisa menunjuk seorang kuasa. WP, kata dia, tetap bisa menunjuk kuasanya, pasalnya setelah pemanggilan, proses pemeriksaan selanjutnya tetap bisa dikuasakan.

Adapun, sebelumnya, dalam Perdirjen tersebut, WP harus hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak.

Beleid itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, peraturan baru tersebut lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam sejumlah poin yang terungkap dalam peraturan itu, nampaknya otoritas pajak ingin memberikan kepastian kepada WP.

"Agaknya ingin memastikan hak dan kewajiban, termasuk tidak fiktif dan menghindari percaloan," ungkapnya.

Kendati regulasi baru tersebut menguatkan kinerja pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia mengingatkan jangan sampai regulasi itu justru menunjukkan bahwa otoritas pajak lebih powerful dan tidak mengakomodir hak wajib pajak.

“Karena detail dan ingin mengatur semua, maka yang menjadi kunci adalah keseragaman perlakukan di lapangan. Jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper