Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGUSAHA KENA PAJAK: Pengusaha UMKM Gembiralah!

Kementerian Keuangan berencana menaikkan threshold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Rencana revisi itu untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.
Perajin menyelesaikan pembuatan tempat parcel berbahan rotan di sentra kerajinan rotan desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6)./Antara-Mohammad Ayudha
Perajin menyelesaikan pembuatan tempat parcel berbahan rotan di sentra kerajinan rotan desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan berencana menaikkan threshold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Rencana revisi itu untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.

Berdasarkan catatan Bisnis, batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP atau wajib menjadi Pajak Pertambahan Nilai  yang saat ini berlaku senilai Rp4,8 miliar. Batasan PKP itu tercantum dalam PMK Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.

Aturan primer soal PKP diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaporkan PPN yang terutang. Dengan demikian, jika omset seorang pengusaha tidak melebihi batasan PKP dan memilih non PKP, tidak diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan kapan revisi PKP tersebut bakal dilakukan. Pemerintah, kata dia, masih melihat semua postur APBN 2018 yang sampai saat ini masih dibahas dengan DPR.  Namun pada intinya pertimbangan untuk merevisi PKP itu untuk menjaga sektor UMKM.

“Ini angka kan masih bergerak jadi mungkin arah kebijakannya terlebih dahulu. Sehingga hitung-hitungannya bisa dimatangkan nanti ketika mendekati penyusunan nota keuangan,” kata Sri Mulyani, Senin (12/6/2017).

Selain kesenjangan, rencana revisi itu untuk membenahi administrasi perpajakan. Pasalnya, banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN telah berimplikasi pada rumitnya administrasi perpajakan.

Sri Mulyani bahkan menyebutkan,  kajian International Monetary Fund atau IMF dan Bank Dunia menempatkan administrasi perpajakan Indonesia paling rumit akibat banyaknya  pengecualian dalam pengenaan PPN tersebut. Oleh karena itu, salah satu rencana pemerintah untuk menertibkan administrasi perpajakan yakni mereview seluruh kebijakan soal PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper