Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan THR PNS Sudah Rp9,19 Triliun

Pemerintah menyebutkan realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp9,19 triliun atau sekitar 83,4%.
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebutkan realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp9,19 triliun atau sekitar 83,4%.

Khusus untuk pensiunan, pembayarannya sudah dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Total yang telah terbayarkan sebesar Rp6,277 triliun atau 94,14%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk saat ini seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah hampir seluruhnya mendapat THR dan masuk ke rekening masing-masing.

"Surat Perintah Membayar (SPM) ini diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebanyak 33.370 satuan kerja dan sudah diteliti. Diterbitkan SPM sebesar Rp9,19 trilun, yaitu 83,4% dari proyeksi total THR PNS yang akan kami bayar pada pekan ini," paparnya, Selasa (5/6/2018).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo memastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah telah dialokasikan dalam APBN 2018 melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dalam formula perhitungan DAU TA 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNS Daerah (PNSD) dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Perhitungan formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNSD, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR.

"Meski demikian, untuk penghitungan DAU ini tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer, terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah," terangnya.

Boediarso mengemukakan besaran gaji PNSD yang telah diperhitungkan pada AD dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun, yang meliputi penghitungan gaji PNSD dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan serta THR.

Jumlah ini mencapai 97,3% dari total Belanja Pegawai PNSD nasional yang sebesar Rp200,3 triliun.

Sesuai dengan formulanya, memang tidak 100% belanja pegawai daerah dihitung dalam DAU, terutama karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji dari DAU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper