Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Tarif PPh Impor Bisa Tekan Pertumbuhan Impor sebesar 2%

Bisnis.com, JAKARTA – Pengendalian impor melalui penaikan tarif PPh impor diproyeksikan bisa menekan pertumbuhan impor sebesar 2% (year on year) jika implementasinya disamakan dengan pengenaan bea masuk.
Performa ekspor impor Indonesia Januari hingga Juli 2018./Bisnis-Radityo Eko
Performa ekspor impor Indonesia Januari hingga Juli 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Pengendalian impor melalui penaikan tarif PPh impor diproyeksikan bisa menekan pertumbuhan impor sebesar 2% (year on yearjika implementasinya disamakan dengan pengenaan bea masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa angka 2% merupakan angka minimal. Apalagi simulasi tersebut disusun saat situasi normal tanpa mempertimbangkan nilai tukar rupiah. 

Oleh karena itu, dengan situasi perekonomian yang saat ini dihadapi, bekas Direktur Pelaksana  Bank Dunia ini cukup optimistis bahwa instrumen fiskal berupa penaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas membantu pemerintah mengendalikan impor.

“Kami akan melihat nanti realitanya saja, kan kita sudah bisa melakukan identifikasi seperti yang ditunjukan oleh data dari Bea Cukai, kami tahu volume impornya sehingga bisa mendeteksi secara akurat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Pengendalian impor menjadi salah satu agenda pemerintah dalam waktu dekat ini untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi Indonesia yang mengalami tekanan dari sisi mata uang maupun defisit neraca transaksi berjalan. Pada semester I/2018, defisit neraca transaksi berjalan telah mencapai US$13,5 miliar atau 2,6% dari produk domestik bruto (PDB).

Adapun penyebab defisit tersebut adalah pertumbuhan impor pada Juli yang mencapai 24% atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekspor yang hanya mampu tumbuh pada kisaran 11,4%. Selain persoalan pengendalian dengan berlakunya kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan sinyal bahwa Indonesia telah merespons situasi perekonomiannya dengan kebijakan yang benar.

“Memperkuat fondasi kita, untuk melindungi ketidakseimbangan luar negeri terutama yang berasal dari outflow dan berupaya menjaga perekonomian secara baik,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh 22 (impor) terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian 210 komoditas yang tarifnya dinaikan dari 7,5% menjadi 10%.  Termasuk dalam kategori ini adalah mobil CBU, dan motor besar. Selanjutnya 218 item komoditas yang dinaikan dari 2,5% menjadi 10% dan 719 barang komiditas yang tarifnya dinaikan dari 2,5% ke 7,5%. Kebijakan ini berlaku kepada komiditas yang digunakan untuk dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper