BISNIS.COM, JAKARTA-- Laporan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan paling banyak berupa permintaan informasi.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan sejak layanan konsumen OJK dibuka sekitar 2 bulan lalu sudah menerima 413 laporan.
Laporan yang masuk itu terdiri atas 260 permintaan informasi, 50 penyampaian informasi, 72 pengaduan, dan 31 forward dari biro asuransi.
Dia memaparkan pengaduan yang paling banyak terkait dengan IKNB (industri keuangan non-bank). "Yang paling dominan dalam pengaduan terhadap IKNB adalah asuransi."
Menurutnya, pengaduan konsumen bisa berupa sengketa atau pelanggaran. Bila sengketa ditindaklanjuti dengan verifikasi sedangkan pelanggaran ditindaklanjuti lewat pengawas.
"Kalau ada dispute antara dengan nasabah maka lembaga jasa keuangan itu yang harus menyelesaikan. Bila tidak bisa diselesaikan baru diambilalih OJK," tambahnya.
Kusumaningtuti menyatakan layanan konsumen melalui call center yang disediakan saat ini masih amat sederhana dan akan dikembangkan menjadi media center.
OJK sedang menggelar beauty contest untuk memilih penyelenggara media center untuk konsumen agar bisa lebih baik, berkapasitas lebih besar, dan beroperasi lebih lama. Diharapkan pada April pengadaan media center itu dapat dilakukan.
Media center itu nantinya juga akan terhubung dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.
(faa)