Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. atau Bank Banten (BEKS) mengubah jajaran kepengurusannya dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Perubahan ini terjadi pada jajaran Komisaris.
Berdasarkan keterbukaan informasi, hasil agenda RUPSLB yang digelar pada Kamis, 14 November 2024 ini memberhentikan dengan hormat Virgojanti selaku Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat dan memberikan pelepasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) segala tindakan yang dilakukannya sebagai pengurus perseroan untuk seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari seluruh kegiatan dan aktivitas Perseroan selama menjabat dalam kedudukannya tersebut di Perseroan.
Selanjutnya, mengangkat Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen Perseroan.
“Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan,” lapor manajemen pada Senin (18/11/2024).
Hasil rapat juga memutuskan mengangkat Usman Assidiqi Qohara selaku Komisaris Perseroan, dari Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.
Pemegang saham pun menetapkan kembali susunan Direksi Perseroan dengan penugasan Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama, Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis, Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan dan Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional
Baca Juga
Selanjutnya, hasil rapat juga memberikan persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Selain itu, pemegang saham pun memutuskan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan BEKS sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan, terkait usulan persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan untuk sementara ditunda pembahasannya.
Hal ini lantaran alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 November 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Bank Banten Pembahasan Mata Acara Rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan dilakukan setelah Perseroan melengkapi persyaratan administratif.
Dengan demikian susunan Direksi dan Komisaris Bank Banten (BEKS) menjadi sebagai berikut :
Direksi:
1. Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
2. Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
3. Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
4. Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional
Dewan Komisaris:
1. Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
2. Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
3. Usman Assidiqi Qohara sebagai Komisaris *)
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan.