Bisnis.com, BANDUNG— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur ulang mengenai pengelolaan rekening dormant di industri perbankan menyusul langkah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir akun nasabah ‘nganggur’ yang membuat heboh publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan otoritas telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam menangani jual beli rekening.
“Selanjutnya OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait dengan rekening dormant,” ujarnya dalam acara diskusi dengan media di Bandung, Sabtu (3/8/2025).
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan langkah PPATK memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant atau rekening tak aktif pada periode 2025. Dalih pemblokiran, PPATK khawatir rekening tersebut dipakai untuk transaksi hasil judi online.
Mereka mengklaim rekening yang diblokir sudah tidak aktif selama 5 tahun lebih. Namun, banyak laporan rekening yang berusia 3 bulan tidak aktif ikut diblokir oleh PPATK.
Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini dengan nilai simpanan mencapai Rp6 triliun.
"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga
Meski demikian, puluhan rekening dormant yang diblokir sudah dibuka lagi. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa jumlahnya secara spesifik. "Puluhan juta rekening yang dihentikan sementara transaksinya sudah dibuka lagi," ungkap Natsir.
Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan mengatasi polemik pemblokiran rekening dormant dengan memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya telah diblokir dilakukan tidak lama setelah menghadap presiden pada Rabu (30/7/2025). Ivan mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden.
Pemblokiran Rekening oleh OJK
Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa selama ini OJK turut melakukan pemblokiran rekening nasabah yang disinyalir terkait dengan judi online. Namun, pemblokiran itu atas laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.
Dia menyampaikan, sebelum melakukan pemblokiran, otoritas lebih dulu melakukan pengembangan laporan, kemudian meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.
“Lebih dulu melakukan enhance due diligence,” terangnya.
Dian belum bisa membeberkan terkait rencana pengaturan rekening dormant. Pasalnya, beleid itu masih dalam tahap pembahasan.