Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Atur Pengelolaan Rekening Dormant, Jamin Dana Tetap Aman

OJK akan mengatur pengelolaan rekening dormant untuk menjamin keamanan dana nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant untuk menjamin keamanan dana nasabah.
  • OJK memastikan bahwa prosedur pengamanan rekening nasabah telah diatur dan diawasi untuk menjaga integritas sistem keuangan.
  • Kinerja perbankan saat ini dinyatakan stabil dan resilien dengan likuiditas yang terjaga, meskipun ada risiko penarikan dana terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai penanganan rekening pasif atau dormant dan menjamin dana masyarakat tetap aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif. Hal ini untuk menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.

"Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK. OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Rabu (20/8/2025).

OJK, lanjut Dian, bersama dengan pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank. Tak hanya itu, OJK juga memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," kata Dian.

Lebih lanjut, OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Dian menambahkan OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.

Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dapat bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun, terkait dengan kondisi perbankan di tengah risiko penarikan dana masyarakat usai kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, OJK memastikan saat ini kinerja perbankan masih dalam kondisi yang resilien dan stabil dengan likuiditas terjaga.

"Hal ini tercermin pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04% dan 129,59% di atas threshold sebesar 100%," kata Dian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro