Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Analisis 122 Juta Rekening Dormant Rampung, 90% Sudah Aktif

PPATK menyelesaikan analisis 122 juta rekening dormant, 90% aktif kembali. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas keuangan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan seluruh proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025. 

Proses tersebut tuntas pada 31 Juli 2025 dan mencakup 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari hasil analisis, pihaknya telah memetakan risiko rekening dormant berdasarkan tingkat kerawanan penyalahgunaan, tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia. 

Adapun, peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening dormant atau sekitar 90% telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. 

“Mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka dan terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

PPATK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant kepada otoritas terkait. 

Salah satunya, meminta perbankan secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali dengan membawa dokumen identitas yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro