Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) sepanjang 2025 tidak banyak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif atau dormant.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan minimnya jumlah rekening dormant lantaran rekening tersebut kerap dimanfaatkan para nasabah untuk mengangsur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Di kita enggak banyak ya karena pada umumnya buat angsuran KPR. Enggak banyak, termasuk yang paling kecil,” kata Nixon usai menghadiri Peluncuran Bale Korpora di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Kendati tidak mengungkap secara rinci total rekening dormant sepanjang 2025, Nixon mengungkap, penyebab rekening dormant bermacam-macam.
Dia mencontohkan, ketika salah satu nasabah pergi keluar negeri dan tidak ada aktivitas transaksi pada rekening tersebut, maka rekening tersebut secara otomatis berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif atau dormant.
Dia menjelaskan sistem dormant sendiri diterapkan oleh bank untuk melindungi kepentingan nasabah. Nixon khawatir, rekening yang tidak aktif itu disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti untuk penipuan dan judi online (judol).
Baca Juga
Nixon juga memastikan pihak bank tidak mengambil sepeser pun dana dari rekening dormant milik nasabah. “Dia pikir kalau didormant tuh diambil duitnya, enggak. Jadi dormant itu dilakukan oleh bank, untuk melindungi nasabahnya,” tegasnya.
Nixon mengungkap tidak sulit untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Salah satunya, dengan mengunjungi kantor cabang terdekat untuk kemudian diverifikasi. Kendati begitu, proses verifikasi harus dilakukan langsung oleh pemilik rekening dan tidak boleh diwakili.
“Dengan dia nongol, atau ada verifikasi bahwa dia hidup, atau dia ada, maka baru kita cairkan transaksinya. Karena bisa aja orang udah meninggal, ada yang manfaatin rekening ini dan itu kan kisah itu banyak,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menghentikan sementara transaksi atau memblokir sebanyak 31 juta rekening pasif atau dormant pada periode tahun ini.
Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran atau penghentian sementara rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Sejak beberapa bulan lalu, lembaga intelijen keuangan itu telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening. Sebagian rekening-rekening dormant itu diaktifkan kembali karena memang hanya dihentikan sementara. Tindakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.