Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk tiga perusahaan pergadaian yang lingkup wilayah usahanya berada di Jakarta dan Jawa Barat.
Berdasarkan pengumuman melalui laman resmi OJK pada 27 Agustus 2025, ketiga perusahaan itu adalah PT Gadai Solusi Sejahtera yang lingkup usahanya di Jakarta, PT Gadai Kilat Jabar di Jawa Barat, dan PT Nusa Multi Gadai di Jakarta.
Berdasarkan ketiga pengumuman resmi tersebut, pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, ketiga perusahaan gadai itu perlu mencantumkan empat hal secara jelas di setiap kantor pusat dan cabangnya.
“Pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML Edi Setijawan, sebagaimana dikutip Kamis (28/8/2025).
Edi melanjutkan, dua hal lainnya adalah hari dan jam operasional serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.
Baca Juga
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, ketiga perusahaan gadai itu diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Berikut 3 Perusahaan Gadai yang Dapat Izin OJK:
1. PT Gadai Solusi Sejahtera
Alamat: Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, RT 020/RW 004, Jakarta Barat, Meruya Utara Kembangan Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta
Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-200/PL.02/2025
Tanggal Keputusan Izin Usaha: 5 Agustus 2025
Lingkup Wilayah usaha: Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
2. PT Gadai Kilat Jabar
Alamat: Kp. Pasir Randu, RT.006 RW.003 Desa/Kel. Sukasari, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi – Jawa Barat
Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-204/PL.02/2025
Tanggal Keputusan Izin Usaha: 6 Agustus 2025
Lingkup Wilayah usaha: Provinsi Jawa Barat
3. PT Nusa Multi Guna
Alamat: Jl. Raya Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND 1 No. 38 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-211/PL.02/2025
Tanggal Keputusan Izin Usaha: 12 Agustus 2025
Lingkup Wilayah usaha: Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta