Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Longgarkan Izin Usaha Gadai, Pengamat Ingatkan Risiko Ketidakstabilan Industri

OJK akan melonggarkan izin usaha gadai untuk meningkatkan inklusi fiskal, tetapi pengamat mengingatkan risiko ketidakstabilan jika pengawasan lemah.
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta dalam uang lembar Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta dalam uang lembar Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan gadai di Indonesia yang belum berizin OJK akan mendapat angin segar lantaran akan ada deregulasi kemudahan perizinan usaha dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya.

Peneliti FEB UNS & Center of Reform On Economics (Core) Indonesia Etikah Karyani menekankan agar kebijakan OJK ini harus menjadi jembatan inklusi keuangan, bukan menjadi celah bagi pertumbuhan gadai ilegal.

Menurutnya, pelonggaran aturan ini berpotensi meningkatkan persaingan yang sehat antar pelaku usaha gadai. Pasalnya, dengan deregulasi perizinan jadi mudah. Dia mencontohkan melalui prosedur online yang efisien dapat menurunkan hambatan masuk bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak terlayani (underserved).

“Tapi, ada risiko ketidakstabilan jika standardisasi operasional dan pengawasan lemah, sehingga menurunkan kualitas layanan,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).

Adapun, dia menyarankan OJK agar memperhatikan soal syarat operasional minimum yang wajib dipenuhi, penegakan hukum yang tegas, hingga literasi konsumen dalam penerapan deregulasi tersebut. Jika ini dilakukan dengan benar, dia yakin pelonggaran aturan dapat memperluas akses keuangan.

Lebih jauh, Etikah memandang perusahaan gadai yang belum berizin OJK alias ilegal merupakan aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan tidak memiliki perlindungan hukum.

“Gadai ilegal memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar,” ujar dia.

Sementara itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mengemukakan biasanya cara kerja perusahaan gadai ilegal sama seperti pada umumnya yang legal.

Namun, yang menjadi pembeda adalah nilai taksiran barang jaminan, bunga pinjaman, hingga cara penjualan barang jaminan yang tidak ditebus. Meski demikian, dia tidak merincikan pasti bagaimana praktiknya di lapangan. Dia hanya berujar tidak ada yang bisa mengontrol perusahaan gadai tak berizin OJK itu.

“Ini bahaya karena tidak ada perlindungan bagi pengguna jasa, posisi lemah dalam perjanjian gadai dan tidak ada tempat pengaduan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK Agusman menuturkan pihaknya kini sedang menggodok deregulasi pengaturan di bidang PVML. Salah satunya kemudahan perizinan usaha pergadaian. Dia berjanji bahwa OJK akan memberikan keleluasaan atau fleksibilitas bagi yang ingin mendirikan usaha pegadaian.

“Dengan demikian kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada, karena semakin mudah dapat izin dari OJK, itu spirit-nya. Jadi, monggo sekarang digunakan, jadi kita ada pengaturan itu,” tutur dia.

Adapun, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga PVML OJK Ahmad Nasrullah membeberkan pihaknya menargetkan deregulasi ini dapat rampung di akhir tahun 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro