Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar mewaspadai penggunaan dana Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih untuk sektor berisiko tinggi seperti tambang ilegal. Pasalnya, hal ini bisa berdampak sistemik ke sektor keuangan nasional.
Untuk diketahui, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto sempat menyebut bahwa Kopdes/Kel Merah Putih tak wajib mengembalikan dana desa kepada pemerintah desa, jika mengalami gagal bayar pinjaman dari Bank Himbara.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa koperasi diperbolehkan mengelola tambang menurut revisi Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan menjadi UU pada Februari 2025.
“Kalau Kopdes yang rasa bansos itu digunakan oleh masyarakat untuk mengelola tambang-tambang ilegal, ini sebenarnya akan ada risiko sistemik ke sektor keuangan,” ungkap Bhima dalam agenda ‘Respons Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan pada HUT RI ke-80’ di Jakarta Pusat, dikutip Senin (18/8/2025).
Bhima menuturkan, sebagian tambang sangat bergantung pada harga komoditas yang fluktuatif. Jika kemudian terjadi gagal bayar di dalam tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat, hal ini dinilai dapat mengguncang stabilitas sektor keuangan.
Untuk itu, dia memperingatkan Kepala Negara berhati-hati agar Kopdes/Kel Merah Putih tak disalahgunakan untuk sektor-sektor dengan risiko tinggi seperti pertambangan.
Baca Juga
“Ini kita mau kasih warning kepada pemerintah khususnya Pak Prabowo, hati-hati. Kopdes ini jangan sampai disalahgunakan ke sektor-sektor yang punya risiko tinggi bagi lingkungan, terutama juga bagi perbankan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur khawatir program Kopdes/Kel Merah Putih justru menimbulkan oligarki lokal, mengingat peran sentral dari Kepala Desa sebagai pengurus dan pengawas koperasi.
Menurutnya, posisi Kepala Desa yang dapat mengendalikan ekonomi daerah sepenuhnya dapat meruntuhkan sistem ekonomi yang telah berjalan normal di masyarakat.
“Dia akan bisa meruntuhkan sistem ekonomi yang berjalan normal di masyarakat karena ada uang baru nih, modalnya ini. Dia bisa mengendalikan arus mata rantai ini sendiri dengan dukungan dari dana pemerintah,” jelas Isnur.