Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan skema penjaminan polisi asuransi siap dijalankan. Saat ini, aturan teknis hanya menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sudah menyiapkan seluruh perangkat aturan pendukung seperti Peraturan LPS (PLPS) hingga Peraturan Dewan Komisioner (PDK). Menurutnya, begitu PP ditandatangani, dalam waktu satu hingga dua pekan, seluruh regulasi turunan bisa langsung diselesaikan.
“Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal menunggu PP yang masih dalam pembahasan di Kemenkeu. Begitu selesai, PLPS dan PDK bisa langsung jalan,” kata Purbaya, Rabu (27/8/2025).
Purbaya menambahkan, pembahasan yang tersisa saat ini hanya terkait detail tertentu yang masih menjadi diskusi antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
"Jadi, sebenarnya siap semua. Dan hanya sedikit saja yang menjadi diskusi,” katanya.
Dengan kesiapan regulasi tersebut, LPS optimistis program penjaminan polis dapat segera diimplementasikan, sehingga memberi kepastian lebih bagi industri asuransi maupun nasabah.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, LPS mendapat mandat untuk memperluas penjaminan mereka tidak terbatas pada industri bank, tetapi juga turut menjamin polis asuransi mulai 2028. Implementasi penjaminan polis asuransi ini dipandang sebagai peluang proteksi ganda industri asuransi, tetapi tidak lepas juga dari tantangan.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan sebelumnya mengatakan pihaknya menyambut baik program penjaminan polis oleh LPS ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Jika dijalankan dengan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik, skema ini akan menjadi elemen penting dalam penguatan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan," kata Budi kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025).
Budi menuturkan bahwa peran LPS dalam menjamin polis asuransi dapat menjadi pelengkap penting bagi fungsi reasuransi dalam industri ini.
Reasuransi yang selama ini berperan sebagai mekanisme berbagi risiko yang bersifat preventif, membantu perusahaan asuransi menjaga kestabilan keuangan dan solvabilitasnya dalam menghadapi klaim-klaim besar.
Di sisi lain, lanjutnya, LPS akan berfungsi sebagai pelindung konsumen di saat terjadi kegagalan atau krisis perusahaan asuransi dan memberikan jaring pengaman terakhir yang menjamin sebagian manfaat polis pemegang asuransi.
"Dengan demikian, keduanya tidak berjalan dalam posisi yang tumpang tindih, melainkan membentuk sistem perlindungan berlapis yang memperkuat daya tahan dan kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan," ujarnya.